Majelis Hakim Fasilitasi Mediasi Gugatan 41 M Murman Effendi ke Pemda Seluma
Pihak Pemda Seluma yang digugat Murman Effendi--
TALANG SALING, Radar Seluma.Disway. Id, - Sidang lanjutan gugatan Mantan Bupati Seluma, H Murman Effendi, SH MH yang menggugat Bupati Seluma pada Rabu (6/9) siang kembali di gelar di ruang sidang Chandra Pengadilan Negeri Tais.
BACA JUGA:Artis Cantik Wulan Guritno, Besok Diperiksa Polisi! Terkait Dugaan Promo Judi Online
Dalam sidang yang sempat tertunda lantaran pihak tergugat (Bupati Seluma) sempat tak menghadiri sidang, pada sidang sebelumnya. Pada agenda sidang Rabu (6/9) siang, terlihat kedua belah pihak. Yakni pihak penggugat dan tergugat menghadiri agenda sidang gugatan yang digelar di Pengadilan Negeri Tais.
Sidang gugatan 41 miliar Murman Effendi--
Dari pantauan Radar Seluma, pada sidang gugatan yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Tais, Mohammad Solihin, SH selaku Ketua Majelis Hakim. Dengan didampingi dua
anggota Hakim. Yakni, Hakim Anggota 1, Mince Setiawaty Ginting, SH MH dan Hakim Anggota 2, Galuh Wahyu Kumalasari, SH MH. Kedua belah pihak terlihat hadir dalam agenda sidang.
Yakni pihak penggugat H Murman Effendi, SH MH dengan didampingi Penasehat Hukum, H Jani Hairin, SH. Serta pihak tergugat dalam hal ini Bupati Seluma yang dihadiri oleh Asisten 1 Sekretariat Pemkab Seluma, Hendarsyah, SIp, Asisten III, Riduan Sabrin, ST. Serta dua orang Penasehat Hukumnya.
Dalam sidang permohonan gugatan Nomor register 3/Pdt.G/2023/PN Tas. Dengan agenda kelengkapan para pihak. Serta dilanjutkan dengan agenda upaya mediasi tahap awal. Dalam mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Tais dilaksanakan secara tertutup antara pihak penggugat dan tergugat dengan dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais.
Sumber: