Kominfo Siapkan Pedoman Etika AI, Lindungi Data Pribadi

Kominfo Siapkan Pedoman Etika AI, Lindungi Data Pribadi

Wamen Kominfo memberi sambutan soal perlindungan data pribadi--

 

 

Radar Seluma.Disway.Id, - Tren perkembangan big data menghasilkan pemanfaatan data tak terstruktur (unstructured data) untuk pengembangan teknologi Artificial Intelligence (AI) secara signifikan. Kondisi itu membuat pemanfaatan AI memiliki kaitan erat dengan isu pelindungan data pribadi. Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah menyusun pedoman etika untuk pemanfaatan AI

 

BACA JUGA: Crayon and JBS Announce Global Partnership to Enhance Japanese Customers’ Success

 

Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria menyatakan sebagai salah satu isu yang paling hangat dibicarakan beberapa waktu terakhir, kemampuan AI membentuk pola data didukung dengan ketersediaan data yang bisa diakses publik melalui sistem internet perlu memenuhi regulasi yang berlaku. 

 

"Teknologi scraping, crawling dan yang sejenis, meskipun memang memfasilitasi pengumpulan data untuk kemudian digunakan untuk melatih AI harus tetap sesuai koridor regulasi yang berlaku. Ada batasan–batasan yang harus dihormati dalam pemanfaatan data tersebut, dari mulai batasan hak cipta, hingga penghormatan terhadap data pribadi," ungkapnya dalam Forum Nasional Perlindungan data pribadi tahun 2023 yang berlangsung di Badung, Bali, Rabu (30/08/2023). 

 

Wamen Nezar Patria menyatakan ketentuan mengenai kegiatan pemrosesan data termasuk ketentuan pembukaan data dan pemanfaatan data  pribadi perlu diatur lebih lanjut sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). 

 

"Sebagaimana disampaikan oleh Bapak Menteri, RPP PDP ini merupakan amanat dari UU PDP. Mengingat peran sentral data termasuk data pribadi, dalam pengembangan teknologi AI tentu RPP PDP ini memiliki peran penting dalam menghadirkan pemanfaatan teknologi berbasis data yang tetap menghormati hak – hak individual," jelasnya. 

 

Sumber: