Parpol Gagal Kaderisasi, Calegkan Mantan Napi Korupsi
Mita menilai partai telah gagal melakukan kaderisasi dengan mencalonkan mantan napi korupsi--
Ditegaskannya, sangat disayangkan jika partai politik mencalonkan lagi mantan napi korupsi lantaran kadernya tidak bisa merekrut anggota baru sehingga menjadikan mantan narapidana sebagai bacaleg.
“ini kan aneh. Jika parpol berhasil melakukan kaderisasi maka seharusnya calon-calon yang memiliki rekam jejak buruk tersebut tidak dicalonkan kembali. Seharusnya kader-kader parpol yang berintegritas yang dicalonkan. Mungkin ini sebagai langkah untuk memenuhi syarat mencalon,” imbuhnya.
BACA JUGA: Ibu Mertua Bongkar, Indra Bekti Sempat Berzina sebelum Pecah Pembuluh Darah
Selain itu, Mita juga menilai adanya kegagalan demokratisasi di internal partai politik sehingga sering kali adanya penerimaan mahar politik dalam proses pencalonan anggota legislatif.
Hal tersebut pun juga dituliskan dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan Partai Politik dilarang menerirna imbalan dalam benhrk apa pun pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
Sumber: