Mantan Bupati Seluma Gugat 41 Miliar! Pengacaranya Mantan Wabup BS, Pemda Seluma Tak Hadir, Tanpa Keterangan

 Mantan Bupati Seluma Gugat 41 Miliar! Pengacaranya Mantan Wabup BS, Pemda Seluma Tak Hadir, Tanpa Keterangan

Persidangan mantan bupati seluma yang mengugat Pemda Sleuma 41 miliar--

 

Menyatakan bahwa tanah dengan luas lebih kurang 19 Hektar yang terlihat di Keluarkan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur adalah milik Penggugat (Murman Effendi, SH MH) tanpa syarat serta gangguan dari pihak ketiga. 

 

BACA JUGA:Deretan Mobil Mewah Ferrari Termahal Kelas dunia Hanya Dimiliki Kaum Sultan

 

Menghukum tergugat untuk menyerah tanah seluas 19 Hektar yang terletak di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur kepada penggugat, tanpa syarat serta gangguan dari pihak manapun. Menghukum tergugat Bupati Seluma untuk membayar kerugian material sebesar Rp 31.360.000.000 dan kerugian Ematrial sebesar Rp 10.000.000.000. Dengan total keseluruhan sebesar Rp 41.360.000.000.

 

Serta menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi (Lutvoerbaar bij voorradd). Dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.(ctr)

 

Sumber: