Sempat DPO, Polres Seluma Berhasil Amankan Dua Pelaku Curnak
Maling ternak di Seluma diamankan polisi--
Korban pun mengecek ke kandang kambing dan melihat kambing milik nya yang berjumlah 13 ekor bersisa 5 ekor. Yang mana 8 ekor kambing miliknya telah hilang. Setelah itu korban mengajak warga untuk mengejar para pelaku dan korban beserta warga menemukan kembali 3 ekor kambing yang berada di dalam karung yang tertinggal di Desa Air Melancar. Sebelum akhirnya korban melaporkan kejadian kepihak Kepolisian.
"Keduanya dapat dijerat pada Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Dengan ancaman pidana 5 tahun kurungan penjara," pungkasnya.(ctr)
Sumber: