Terlibat Kasus dan Lakukan Disersi, Anggota Polres Seluma Dipecat Tak Hormat

Terlibat Kasus dan Lakukan Disersi, Anggota Polres Seluma Dipecat Tak Hormat

Anggota Polres Seluma dipecat--

 

 

SELEBAR, Radarseluma.Disway.id - Polres Seluma Polda Bengkulu pada Kamis, tanggal 27 Februari 2025 pagi melakukan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap satu personel anggota Polres Seluma. Yakni diketahui terhadap Brigpol RK (32) yang diketahui sebelumnya bertugas sebagai Ba SIUM Polres Seluma.

 

BACA JUGA:Berkas CPNS Seluma Sedang Dalam Proses, Tak Ada Sanggahan Diterima

BACA JUGA:Jaksa Periksa 5 Mantan Pejabat Seluma, Dalami Fakta Baru Pembelian Lahan Perkantoran

PTDH terhadap Brigpol RK diketahui atas perbuatan yang telah dilakukan RK. Yakni melakukan disersi selama 30 hari lamanya. Serta RK juga diketahui terlibat dalam kasus penipuan dan atau penggelapan, dengan modus menjanjikan bisa masukkan menjadi anggota Polri. Atas kasus yang telah dilakukannya, pada sidang agenda putusan terhadap RK yang telah digelar pada tanggal 21 Juni 2024 yang lalu di Pengadilan Negeri Tais.

 

RK terbukti bersalah atas kasus yang telah dilakukannya. RK dijatuhkan vonis hukuman 3 tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais.

 

Dalam upacara PTDH terhadap RK terlihat langsung dipimpin oleh Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prasetyo, SIK MH. Dalam upacara PTDH yang digelar Polres Seluma, terlihat RK tak dihadirkan. Hanya dengan menampilkan foto RK yang dicoret oleh Kapolres Seluma, pada saat upacara PTDH dilakukan.

 

Dikatakan Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prasetyo, SIK MH usai melakukan tugasnya dalam memimpin upacara PTDH mengatakan, jika Brigpol RK diketahui telah melakukan disersi selama 30 hari lamanya. Dimana disersi merupakan tindakan seorang anggota Polri yang meninggalkan tugasnya tanpa izin atau alasan yang sah dalam jangka waktu tertentu.

 

Sumber: