Putas Ikan di Sungai, Dua Pria Digelandang Ke Polres Seluma
Dua pria diamankan warga dan dibawa ke polisi akibat putas aliran sungai ngalam--
Dikatakannya, dari laporan anggota piket pada Jumat dinihari. Adanya warga di Kelurahan Talang Dantuk mengamankan dua orang yang melakukan Potas di aliran sungai. Mendapatkan informasi tersebut membuat anggota langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Malam tadi anggota piket laporan ke saya. Ada warga di Kelurahan Talang Dantuk mengamankan orang tadi. Sehingga respon kami mendatangi lokasi dan telah diamankan dua orang bersama BB dan kendaraan," sampai Kasat Reskrim.
Selain mengamankan dua orang, anggota juga mengamankan tiga unit sepeda motor beserta jaring dan sisa yang diduga Potas. Keduanya bersama BB langsung digelandang ke Mapolres Seluma untuk menjalani pemeriksaan.
"Saat ini masih kita lakukan pendalaman. Keduanya masih menjalani pemeriksaan," ujarnya.
BACA JUGA:Pengusaha Batu Bata di Bengkulu Selatan Terancam Bangkrut! Pesanan Tidak Ada
Kasat menegaskan, jika menangkap ikan maupun udang dengan cara diracun. Merupakan tindakan yang melanggar hukum. Hal tersebut dikarenakan tidak hanya ikan besar yang mati. Namun ikan yang masih kecil atau baru menetas juga ikut ikut mati. Bahkan Potas dialiran sungai juga dapat berdampak bagi masyarakat. Yakni terjadinya pencemaran aliran sungai.
"Meracun ikan juga merupakan kegiatan melawan hukum berdasarkan Undang-undang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara," pungkasnya.(ctr)
Sumber: