Tukar Guling Lahan Murman Januari 2009, Saat Dia Masih Menjabat? Kog Belum Selesai Ya Saat Itu?
Mantan Bupati Seluma Murman Effendi (bertopi) dan GM Radar Seluma berbincang-bincang--
Radar Seluma.Disway.id - Mantan Bupati Seluma, H. Murman effendi telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tais. Onbjek gugatannya, tanahnya di Sembayar Seluma sekitar 19 Ha. Menurutnya, tanah itu tukar guling pada 9 Januari 2009 antara Murman effendi dengen Pemda Seluma yang diwakili Mulkan Tahjudin selaku Sekretaris Daerah.
BACA JUGA: Menang 3-1 Atas Thailand , Indonesia Ditunggu Vietnam die Final Piala AFF U-23
Dikatakannya dalam somasinya waktu itu, pelaksanaan tukar guling juga telah melalui persetujuan DPRD Seluma dan diketahui oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Seluma. Bahkan saat itu, tukar guling juga ditandai dengan penyerahan sertifikat tanah antara keduabelah pihak.
Ternyata tanah tersebut belum dihapus oleh Pemda Seluma dari daftar aset daerah dan terus menjadi temuan saat audit BPK sebagai aset daerah yang dikuasai pihak lain.
Tidak hanya itu, Pemda Seluma juga disebut Murman terus mengakui tanah sebagai aset Pemda Seluma dengan cara memasang papan merk bertuliskan Tanah Ini Milik Negara yang membuatnya susah untuk bergerak membangun.
Padahal menurut Murman Effendi dia telah menggarap tanah tersebut dengan membangun ruko dan perumahan serta fasilitas umum lainnya. Ia menyebut, investasi yang telah dikeluarkan bahkan mencapi puluhan miliar. Ditambah dengan kerugian non-materil hingga total kerugian mencapai Rp 41 miliar lebih.
Sehingga Murman Effendi, memasukkan gugatan ke Pemda Seluma dalam hal ini Bupati Seluma.
Sumber: