Sudah Setubuhi Pacar Bawah Umur, Pemuda SAM Ini Sering Peras Pacar

  Sudah Setubuhi Pacar Bawah Umur, Pemuda SAM Ini Sering Peras Pacar

Ilustrasi sidang di pengadilan engeri tais. Foto tidak erkaitan dengan berita--

 

SELEBAR – Kasus persetubuhan bawah umur, terhadap Bunga anak SMP di SAM telah selesai diberkas. Bahkan kasus ini telah dinyatakan lengakp atau P21 oleh jaksa. Sehingga penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Seluma melimpahkan berkas dan tersangka.

 

BACA JUGA:Jelang Pemilu Berita Hoax Mulai Menyebar di Facebook, Simak Ciri Info Hoax di Facebook...

 

Tersangka, berinisialkan TA (19) warga Desa Padang Peri, Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM). Saat diserahkan ke Jaksa, tersangka dikawal ketat polisi dibawah pimpinan Kanit PPA Sat Reskrim Polres Seluma, Ipda Sugeng, SH bersama anggotanya.

 

Tersangka langsung dibawa ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma, Inten Kuspitasari, SH MH.

 

"Setelah berkas dinyatakan lengka (P21) , tersangka kita lakukan serah terima tahap II. Terkait Laporan Polisi Nomor : LP/B/42/VI/ 2023 /SPKT/Polres Seluma/Polda Bengkulu, tanggal 26 Juni  2023. Perihal dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Dwi Wardoyo, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Seperti diketahui, aksi persetubuhan inig dialami korban Rabu (5/4) yang lalu sekitar Pukul 13.00 wib. Saat itu korban dihubungi oleh pelaku (tersangka) yang saat itu sedang berada di rumah temannya yang berada di Desa Padang Peri, Kecamatan SAM.

 Tersangka meminta korban untuk ke rumah rekan tersangka. Sampai di rumah rekan tersangka, tersangka membujuk anak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Bujuk rayu pelaku berhasil, hingga terjadilah hubungan layaknya suami istri.

 

Sumber: