Sudah Setubuhi Pacar Bawah Umur, Pemuda SAM Ini Sering Peras Pacar

  Sudah Setubuhi Pacar Bawah Umur, Pemuda SAM Ini Sering Peras Pacar

Ilustrasi sidang di pengadilan engeri tais. Foto tidak erkaitan dengan berita--

 

Tersangka sendiri dibekuk saat sedang berada di sebuah cucian motor yang berada di Desa Padang Peri. Tersangka pun langsung digelandang ke Mapolres Seluma.

 

BACA JUGA:Temukan Teman Instagram Melalui Kontak Telepon, Mudah,Cepat dan 100 % Pasti Berhasil

"Tersangka kita jerat pada Pasal 76 D UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Jo Pasal 81 Ayat (1) dan(2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undangan-undangan Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," tegasnya.(**)

 

Sumber: