Senin 21 Agustus 2023, Kabid BKPSDM Seluma, Sidang Tuntutan

Senin 21 Agustus 2023, Kabid BKPSDM Seluma, Sidang Tuntutan

Sidang gratifikasi dengan terdakwa kabid di BKPSM Seluma, Cucu Wibowo--

 

SELEBAR, Radar Seluma.Disway.Id,  - Sesuai dengan jadwal persidangan yang telah ditetapkan. Terdakwa Cucu Wibowo (37) yang terlibat dalam kasus dugaan Pungutan liar (Pungli) dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan (Nakes) Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejaksaan Negeri Seluma. Pada hari ini senin 21 Agustus 2023. Sidang akan memasuki agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

BACA JUGA: Omico Hadirkan Uji Coba Onkologi Klinis Dunia Kesehatan

"Iya, untuk agenda sidang terdakwa Cucu. Besok (Hari Ini, Red) memasuki agenda sidang pembacaan tuntutan," singkat Kajari Seluma, Wuriadhi Paramita, SH MHum melalui  Kasi Pidsus, Ahmad Ghufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Dalam agenda sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa, akan digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A. Dalam kasus tersebut diketahui jika terdakwa di dakwa dalam dakwaan Primer Pasal 12 Huruf e UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Subsider Pasal 12 e Jo Pasal 53 Ayat 1 KUHP. Serta lebih Subsider Pasal 23 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 53 Ayat 1 KUHP.

 

Adapun ancaman hukuman pada dakwaan Subsideritas yang telah diberikan oleh tim JPU Kejaksaan Negeri Seluma tehadap terdakwa. Terdakwa dapat terancam dengan hukuman 15 tahun penjara atas perbuatan yang telah dilakukannya.

 

Cucu Wibowo diketahui seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) selaku Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Pegawai di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seluma. Cucu terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi Pungli dalam penerbitan SK PPPK Nakes dalam OTT yang dilakukan Kejaksaan Negeri Seluma, pada Selasa (10/4) yang lalu.

 

Sekedar mengingatkan, kronologi penangkapan terhadap tersangka didasari oleh laporan masyarakat pada tanggal 5 April yang lalu terkait adanya pungutan sebesar Rp 300 ribu per calon PPPK untuk mengurus pengambilan SKnya. Karena dari 193 PPPK Tenaga Kesehatan yang lulus tersebut, hingga saat ini belum menerima SK. Setelah dikumpulkan sebesar Rp. 27 Juta oleh NA selaku Ketua Koordinator dan CV selaku Bendahara, mereka bermaksud mendatangi Cucu Wibowo selaku Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Pegawai BKPSDM Seluma pada Senin (10/4) untuk menyetor uang tersebut karena Cucu menjanjikan akan mempermudah percepatan penerimaan SK. 

 

Sumber: