Gunduli Mangrove Bisa Dipidana?

Gunduli Mangrove Bisa Dipidana?

--

Entah Berlaku tidak pada hutan mangrove, menurut Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

 

kawasan hutan pantai berhutan bakau telah dipertegas masuk dalam kawasan lindung (bukan kawasan budi daya yang secara otomatis bukan masuk dalam APL).(ndo)

Sumber: