4 Syarat Perpanjang SIM Langsung Jadi

 4 Syarat Perpanjang SIM Langsung Jadi

Lintasan uji SIM yang baru--

 

 

berikut syarat 4 lampiran yang perlu disiapkan

 

1. Fotokopi KTP

2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli

3. Bukti Cek Kesehatan

4. Bukti Tes Psikologi (Khusus online)

 

 

Adapun biaya untuk perpanjang SIM A dan SIM C sudah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

 

Dalam PP tersebut biaya perpanjang SIM A sebesar Rp 80.000 dan untuk SIM C, SIM C1 dan SIM C2 sebesar Rp 75.000.

 

 

Sumber: