4 Syarat Perpanjang SIM Langsung Jadi

 4 Syarat Perpanjang SIM Langsung Jadi

Lintasan uji SIM yang baru--

- SIM A: Rp 80.000

- SIM B1 dan B2: Rp 80.000

- SIM C, C1, dan C2: Rp 75.000

- SIM D dan D1: Rp 30.000

 

Untuk proses perpanjang SIM ada syarat ketat yang perlu diketahui.

 

Yaitu pemohon harus tahu kapan hari dan tanggal masa berlaku SIM habis.

 

Jika sudah melewati, bahkan satu hari saja, maka harus kembali membuat SIM baru.

 

BACA JUGA:Spesial Agustusan, Ada Voucer di Dana Hingga 65%

 

Tapi tenang jangan khawatir masa berlaku SIM terlewat begitu saja.

 

Sumber: