Implementasi Deforestation and Conversion-Free (DCF), Dalam Pengelolaan Komoditas di Indonesia

WWF--
Jakarta, Radarseluma.Disway.id – WWF-Indonesia menyelenggarakan diskusi bertajuk “Implementasi Deforestation and Conversion-Free (DCF) dalam Pendekatan Yurisdiksi untuk Pengelolaan Komoditas Berkelanjutan di Indonesia”. Acara diskusi ini bertujuan untuk mendorong para pihak menerapkan kebijakan DCF dalam pengelolaan komoditas yang berkelanjutan dan semakin ramah lingkungan.
BACA JUGA:Begini Cara Pengajuan Program KPR Mandiri, Solusi Pembiayaan Rumah Impian Anda
DCF merupakan konsep dalam manajemen rantai pasok dan tata kelola pasar untuk memastikan bahan baku tidak berasal dari unit produksi yang mengubah ekosistem alami. Konsep ini telah diadopsi oleh negara tujuan ekspor, distributor, maupun konsumen yang menerapkan kebijakan keberlanjutan. Itu sebabnya, dengan terus menjaga upaya pelestarian lingkungan, sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan mitra pembangunan sangat diperlukan agar komoditas Indonesia tetap berdaya saing tinggi di dalam persaingan pasar dunia.
Penyelenggaraan acara diskusi ini menjadi salah satu upaya WWF-Indonesia dalam memfasilitasi pemangku kepentingan untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan mengenai pengelolaan komoditas berkelanjutan. Terlebih lagi, pemerintah daerah sebagai pemangku kepentingan utama memiliki peran yang sangat penting. Hal ini selaras dengan upaya tata kelola perkebunan kelapa sawit yang menjadi prioritas pemerintah Indonesia, terutama terkait aspek legalitas. Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Aturan ini kemudian diikuti dengan penerbitan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025 mengenai subyek hukum pelaku perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan.
BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di Aplikasi Kredivo, Solusi Dana Keuangan di Hari raya
“Kita sangat mengapresiasi upaya pemerintah dalam melakukan penertiban kawasan hutan. Penerbitan SK Menteri Kehutanan Nomor 36 menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit. Kami berharap, langkah penertiban kelapa sawit di kawasan hutan juga diikuti dengan penyelesaian yang selaras kaidah keberlanjutan dan aturan yang ada. Misalnya saja, penerapan sanksi, pemulihan fungsi kawasan melalui strategi Jangka Benah dan langkah-langkah restorasi lainnya,” terang Irfan Bakhtiar, Direktur Climate Market and Transformation, WWF-Indonesia.
Saat ini, bukti konkret mengenai keberhasilan sinergi pemangku kepentingan dalam menjaga daya saing komoditas yang selaras kebijakan keberlanjutan tampak pada penyusunan Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD-KSB) di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Pemerintah Kabupaten Sintang menjadi salah satu pihak yang berkomitmen terhadap pengelolaan kelapa sawit berkelanjutan melalui kekuatan kolaborasi antar pemangku kepentingan dan tata kelola yang inklusif. Salah satu kolaborasi pemerintah kabupaten dan WWF-Indonesia menghasilkan Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2023 mengenai pemetaan indikatif dan pengelolaan areal High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS) di Areal Penggunaan Lain (APL).
Sumber: