Minggu Depan, Terdakwa Pungli SK PPPK Nakes, Kabid di BKPSDM Sidang Tuntutan

Minggu Depan, Terdakwa Pungli SK PPPK Nakes, Kabid di BKPSDM Sidang Tuntutan

Sidang pungli penerbitan PPPK Nakes Seluma--

 

 
 
SELEBAR, Radar Seluma.Disway.Id,  - Sesuai dengan jadwal persidangan yang telah ditetapkan. Terdakwa Cucu Wibowo (37) yang terlibat dalam kasus dugaan Pungutan liar (Pungli) dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan (Nakes) Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejaksaan Negeri Seluma. Akan memasuki sidang dengan agenda pembacaan tuntutan. Yang direncanakan akan diagendakan pada bulan Agustus ini
 
 
 
. "Untuk agenda sidang terdakwa Cucu memasuki sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Untuk jadwal agenda sidangnya akan dijadwalkan pada tanggal 21 Agustus mendatang," singkat Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
 
Dikatakan Gufroni, dalam sidang terhadap terdakwa Cucu sebelumnya telah memasuki agenda sidang pemeriksaan terdakwa. Yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A. Cucu Wibowo diketahui seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) selaku Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Pegawai di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seluma.
Terdakwa didakwa dalam dakwaan Primer Pasal 12 Huruf e UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Subsider Pasal 12 e Jo Pasal 53 Ayat 1 KUHP. Serta lebih Subsider Pasal 23 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 53 Ayat 1 KUHP.
 
Adapun ancaman hukuman pada dakwaan Subsideritas yang telah diberikan oleh tim JPU Kejaksaan Negeri Seluma terhadap terdakwa. Terdakwa dapat terancam dengan hukuman 15 tahun penjara atas perbuatan yang telah dilakukannya.
 
 
Dimana terdakwa Cucu terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi Pungli dalam penerbitan SK PPPK Nakes dalam OTT yang dilakukan Kejaksaan Negeri Seluma, pada Selasa (10/4) yang lalu.
 
 
Sekedar mengingatkan, kronologi penangkapan terhadap tersangka didasari oleh laporan masyarakat pada tanggal 5 April yang lalu terkait adanya pungutan sebesar Rp 300 ribu per calon PPPK untuk mengurus pengambilan SKnya. Karena dari 193 PPPK Tenaga Kesehatan yang lulus tersebut, hingga saat ini belum menerima SK. Setelah dikumpulkan sebesar Rp. 27 Juta oleh NA selaku Ketua Koordinator dan CV selaku Bendahara, mereka bermaksud mendatangi Cucu Wibowo selaku Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Pegawai BKPSDM Seluma pada Senin (10/4) untuk menyetor uang tersebut karena Cucu menjanjikan akan mempermudah percepatan penerimaan SK. 
 
 
 
Karena saat itu Cucu ada tamu, akhirnya NA berniat kembali ke Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma. Namun saat dijalan NA berhasil diamankan oleh tim Kejaksaan Negeri Seluma termasuk semua barang buktinya yang di letakkan di dalam tas berwarna hitam. Serta lima unit Handphone yang telah disita.(ctr)
 
 

Sumber: