Kerugian Negara di Desa Batu Tugu Seluma, Capai 500 Juta
Mantan Kades dan perangkat desa ditahan--
Dalam pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik.merasa bahwa bukti bukti sudah cukup, untuk menahan ketiga tersangka.
"Kemarin malam usai dilakukan pemeriksaan dan kesehatan. Ketiganya langsung dilakukan penahanan,'' jelasnya.
.Dikatakan Kasat, sebelumnya telah diberikan waktu selama 60 hari untuk pengembalian KN. Hanya saja dari waktu yang telah diberikan tak dihiraukan oleh pemerintah Desa Batu Tugu.
Akibatnya, ketiga tersangka kemudian dijebloskan ke tahanan, untuk mempermudah proses hukum.
Kasus tersebut mencuat, setelah hasil audit yang telah dilakukan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Seluma mengenai pengelolaan anggaran DD di Desa Batu Tugu pada tahun anggaran 2019 hingga 2021. Dari hasil tersebut, menyatakan adanya kerugian negara dari beberapa item pekerjaan fisik yang telah dilakukan oleh Pemerintah Desa Batu Tugu mencapai kurang lebih Rp 500 Jutaan. Setelah diberikan waktu hingga 60 hari, tidak ada juga pengembalian dari kerugian tersebut oleh oknum pemerintah desa setempat.(ctr)
Sumber: