Berkas Perkara Tersangka Narkotika Yang Menang Praperadilan, Tunggu P21
Kapolres Seluma Arif--
Diketahui, jika dalam pembacaan putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Tais sebelumnya. Hakim Pengadilan Negeri Tais mengabulkan permohonan Prapradilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan surat perintah penahanan nomor SP.Han/06/VI/2023/Sat Resnarkoba tanggal 25 Juni 2023 tidak sah. Memerintahkan untuk mengeluarkan tersangka Joy Aviko alias Joy bin Hasikin dari tahanan. Serta menolah permohonan pemohon selain dan selebihnya.
Sidang Praperadilan yang telah digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Tais dipimpin oleh Hakim Tunggal, Murniawati Priscilia DD, SH MH dan dihadiri oleh pihak pemohon dan juga termohon dari Kepolisian Polda Bengkulu dan Polres Seluma.
BACA JUGA: Tak Ada Lagi Zigzag dan Angka 8 di Polres Seluma
Dengan dikabulkannya sebagian permohonan dari pihak pemohon. Maka dalam proses penahanan terhadap tersangka menurut Majelis Hakim tidak sesuai dengan prosedur ataupun tidak sah. Sehingga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais meminta kepada termohon untuk mengeluarkan tersangka.(ctr)
Sumber: