Berkas Perkara Tersangka Narkotika Yang Menang Praperadilan, Tunggu P21

Berkas Perkara Tersangka Narkotika Yang Menang Praperadilan, Tunggu P21

Kapolres Seluma Arif--

 

 

SELEBAR, Radar Seluma.Disway.Id,  - Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Narkoba, AKP Noviaska, SH mengungkapkan, berkas tersangka narkotika yang memang di prapeadilan di PN Tais, akan segera naik. Saat ini menurut Kapolres, berkasnya sudah dilengkapi penyidik Satreskrim Narkoba dan telah diserahkan ke kejaksaan negeri.

 

BACA JUGA: FIFGRUOP Salurkan CRS di Padang! Dukung Penurunan Stunting

 

"Iya, tersnagkanya memang menang praperadilan di PN Tais, dia sudah dibebaskan. Namun Proses perkara tetap kami lanjut. Apa lagi dalam praperadilan itu, permohonan dari pemohon hanya sebagian yang dikabulkan. Kita juga telah berkoordinasi ke pihak Kejaksaan Negeri Seluma di dalam proses penanganan perkara," terang Noviaska.

 

Ditegaskannya, walau tersangka telah dibebaskan dari proses penahanan, untuk proses berkas perkara terhadap tersangka saat ini telah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Seluma. Sembari menunggu berkas dinyatakan lengkap (P21)  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma.

 

"Proses berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Saat ini kita tinggal menunggu P21," pungkasnya.

 

 

Seperti diketahui, kasus penyalahgunaan barang Narkotika Golongan I jenis sabu yakni Joy Aviko alias Joy bin Hasikin yang sempat ditetapkan status tersangka dan sempat ditahan. Bahkan saat ini telah bebas setelah memenangkan permohonan Praperadilan yang telah diajukan di Pengadilan Negeri Tais. 

Sumber: