Ingat Ya! Tak Ada Lagi Pembayaran Tunai SIM
Kakorlantas Polri--
Irjen Firman meminta dengan sangat kepada masyarakat, tidak mengiming-imingi petugas saat pelaksanaan uji praktik kendaraan.
“Jadi saya harap agar masyarakat ikut melakukan pembersihan. Jangan lagi anggota Sat Lantas diiming-imingi dengan uang lebih agar bisa lulus,''tandasnya.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus mengatakan biaya SIM masih tetap sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
BACA JUGA:Kalah Praperadilan di PN Tais, Polres Seluma Tetap Lanjutkan Kasus Narkotika
Biaya SIM A Baru 120 ribu dan SIM C Baru 100 ribu. Sementara untuk perpanjangan SIM A 80 ribu dan SIM C 75 ribu.
“Semua pembayaran melalui bank. Saat ini di kantor Satpas tidak ada dokter dan Psikolog karena di luar mekanisme kami. Perpanjangan sudah diberi kemudahan cukup mendownload aplikasi SINAR nanti SIM nya kami kirim, sedangkan untuk STNK melalui SIGNAL seluruh Indonesia sudah berjalan,” jelasnya.(**)
Sumber: