Akhirnya Kabasarnas Ditahan Militer
Henri--
Puspom TNI telah lakukan penyidikan ulang terkait dugaan kasus korupsi pengadaan barang di Basarnas.
BACA JUGA: Warem di Seluma Masih Berdiri, Satpol-PP Akan Lakukan Pembongkaran
Penyidikan tersebut, mengacu kepada undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Atas kejahatannya, saat ini kedua anggota TNI tersebut dijerat Pasal 12 A atau B, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas nomor 31 Tahun 1999, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber: