Protes Seleksi JPT Seluma, Berimbas Pembebastugasan Sekdis di Seluma?
Sekda Seluma H Hadianto --
Terlepas dari pernyataan Sekda sesuai dengan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 yang di-teken presiden RI tanggal 31 Agustus 2021 tentang Disiplin ASN serta klausal pasal- pasal yang memberi ruang Pembina Pegawai di daerah mewajibkan membebastugaskan Jabatan ASN Pejabat Fungsional yang melanggar Disiplin ASN.
BACA JUGA:Meskipun Sudah Maju Jepang masih Percaya Mitos bila melakukan ini. Apa Saja yuk Simak..??
PP nomor 94 tahun 2021 pasal 24 sampai pasal 29 cukup jelas terurai mekanisme penyelidikan hingga LHP perilaku ASN yang diduga melanggar disiplin. Pada rentetan pasal - pasal ini, apabila diperoleh gambaran ada tidaknya dugaan pelanggaran disiplin ASN yang dinilai oleh Kepala Dinas, Inspektorat, BKD dan Sekda setempat.(**)
Sumber: