Ketua Komisi I DPRD Seluma Rekomendasikan Kades Pasar Ngalam Terbitkan SKT
Saat hearing di DPRD Seluma--
Bahkan dari pihak Dinas Perikanan Kabupaten Seluma juga menerangkan, jika di dalam penerbitan SKT tidak menyalahi aturan. Pihaknya mempersilahkan kepada warga untuk digarap. Lokasi lahan tersebut juga tidak masuk ke dalam lokasi Hak Guna Usaha (HGU) PT Agri Andalas.
"Berdasarkan tiga instansi terkait, makanya kami merekomendasikan untuk Kepala Desa menerbitkan SKT. Dengan catatan, silahkan syarat-syarat untuk penerbitan SKT dipenuhi oleh masyarakat. Misalkan, surat keterangan batas kiri kanan dan surat pernyataan dari masyarakat bahwa tanah tidak dalam keadaan sengketa," tegasnya.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Bengkulu, Lina Warlina mengingatkan, perlunya kebijakan masyarakat setempat dalam mengelola lahan bakau yang dibuka. Meskipun bukan masuk kawasan Cagar Alam, namun untuk keberlangsungan hidup penduduk Desa Pasar Ngalam juga perlu diperhatikan jangka panjangnya. Yakni dengan membuka lahan bakau.
BACA JUGA: Bupati Gusnan Sampaikan Permohonan Hibah Lapter. Disampoaikan ke Staff Presiden RI
"Kita tidak ingin hanya jangka pendeknya untuk perekonomian. Kami juga menghimbau masyarakat, untuk harus bijaksana memikirkan jangka panjangnya dengan membuka lahan bakau, karena perlu juta kita pikirkan keberlangsungan anak cucu kedepannya," singkat Lina.
Sementara itu, dalam hearing yang telah dilaksanakan. Kepala Desa Pasar Ngalam, Suprida tetap pada pendiriannya dan belum berkenan untuk menerbitkan SKT warganya yang membuka lahan terlantar yang kini dipenuhi hutan bakau (mangrove). Dengan alasan belum adanya hitam diatas putih sebagai pegangannya agar tidak terseret perkara hukum dikemudian hari.
"Pada prinsipnya saya tidak menghambat soal penerbitan SKT. Tapi saya butuh pegangan hitam diatas putih, jangan sampai ada masalah hukum yang menyeret saya dikemudian hari. Karena lahan yang dibuka dipenuhi hutan bakau," kata Suprida.
Dari hasil hearing yang telah dilakukan tersebut. Komisi I DPRD Kabupaten Seluma saat ini menunggu tindaklanjut dari Kepala Desa Pasar Ngalam. Namun jika permohonan masyarakat yang mengajukan penerbitan SKT belum juga dipenuhi, maka pihaknya akan menggelar kembali hearing dengan mengundang kembali Kepala Desa Pasar Ngalam.(ctr)
Sumber: