Murman Effendi Klaim Lahan di Sekitar Pasar Sembayat Seluma, Lahannya

Murman Effendi Klaim  Lahan di Sekitar Pasar Sembayat Seluma, Lahannya

--

 

 

PEMATANG AUR - Mantan Bupati Seluma H Murman Effendi, SH, MH melayangkan somasi ke pemerintah daerah Kabupaten Seluma terkait dengan status lahan di komplek pasar Sembayat yang merupakan milik pribadinya tidak dihapuskan sebagi aset milik daerah. Padahal dikatakan Murman pada tahun 2008 diketahui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma dan eksekutif dalam hal ini Sekretaris Daerah Mulkan Tajudin, dan juga diketahui BPN sudah menyatakan bahwa lahan itu dihapuskan dari aset daerah.

 

BACA JUGA:Masyarakat BS Bebas Sampaikan Aspirasi, Dewan Siap Perjuangkan

Diceritakan Murman jauh sebelum Kabupaten Seluma dimekarkan dirinya memiliki lahan di Pematang Aur yang kini menjadi komplek perkantoran Bupati Seluma. Lahan itu dibeli Murman dengan uang pribadinya. Setelah Kabupaten Seluma dimekarkan, di tengah keterbatasan lahan, lahan milik Murman itu diberikan opsi tukar guling dengan lahan di komplek Pasar Sembayat. 

 


Mantan Bupati Seluma Murman Effendi menunjukkan batas batas tanah Pemda Seluma--

"Ternyata sampai dengan saat ini lahan itu tidak dihapuskan dari aset daerah. Ya betul itu DPRD yang terdahulu tahun 2008. Karena tidak dihapuskan seolah olah masih aset daerah. Tetapi kan masing-masing sudah menguasai asetnya. Belum digugat baru somasi. Tetapi ini surat kedua saya. Surat pertama empat bulan yang lalu tetapi sampai dengan saat ini belum ada tindaklanjutnya. Surat ketiga nanti sudah langsung ke pengadilan," kata Murman, kemarin (19/7).

 

"Akibat kelalaian tidak menghapuskan dari aset daerah ini timbul kerugian materil dan immaterial. Inilah yang akan kita gugat. Nanti tahu apakah legal apa tidak. Karena lahan di Pematang Aur itu sertifikatnya atas nama saya dan saya serahkan ke pemerintah daerah. Lahan itu dulu punya saya tetapi sehubungan pemerintah daerah tidak memiliki lahan untuk pusat pemerintahan. Dan kebetulan saja sesuai dengan aturan daerah otonom harus memiliki pusat perkantoran sehingga ditempatkan di sana," sambung Murman. 

 

BACA JUGA: Pemda BS Ikut Satu Data Indonesia. Aksi Turunkan Angka Kemiskinan

Dijelaskan Murman sepanjang lahannya di Pasar Sembayat tidak dihapuskan dari aset daerah maka akan timbul spekulasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan milik Pemda Seluma. Padahal kenyataannya lahan itu murni milik dari Murman Effendi karena sudah tukar guling dengan lahan perkantoran di Pematang Aur. "Pemerintah daerah sudah menguasai dan membangun perkantoran di tanah saya. Saya juga sudah membangun di Pasar Sembayat. Ini surat kedua. Akibat kelalaian Pemda kita rugi. Mau merehab Ruko tidak bisa, bangun Perumnas tidak bisa, dan mau dijual juga tidak bisa karena masyarakat ketakutan," tutupnya.(adt)

Sumber: