Siswi SMA Dicabuli Saat Sedang Tidur
Reporter:
Tri Suparman|
Editor:
radarseluma|
Selasa 11-07-2023,21:24 WIB
Kasat Reskrim Polres Seluma memberikan keterangan--
SAM, Radar Seluma,Disway.Id - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kabupaten Seluma. Kasus pencabulan kembali menimpa seorang siswi SMA di salah satu Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM). Sebut saja namanya Kembang (17) yang menjadi korban percobaan pencabulan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri, yakni diketahui berinisialkan JK (20).
Menurut keterangan Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Dwi Wardoyo, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma di ruang kerjanya menyampaikan, kronologi kejadian tersebut telah terjadi pada saat korban sedang tidur di kamar.
Yang mana pada saat itu korban sedang berada di rumah bersama dengan adiknya yang masih duduk di bangku SMP.
Sedangkan orang tua korban sedang ke Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.
"Saat itu korban di rumah hanya berdua saja dengan adiknya. Orang tuanya sedang ke Manna dan kakaknya sedang di Bengkulu. Korban saat itu sedang tidur di kamar depan, sedangkan adiknya tidur di kamar belakang," sampainya.
Pada saat itu, pelaku yang merupakan tetangga korban masuk ke dalam rumah. Pelaku sebelumnya sempat melihat adiknya yang sedang tidur di kamar belakang. Pelaku sempat membanguni adik korban, hanya saja tak kunjung bangun. Hingga akhirnya pelaku menuju ke kamar korban.
Melihat korban yang saat itu sedang tertidur. Pelaku langsung membuka celana, sehingga saat itu pelaku hanya tinggal mengenakan celana dalam. Pelaku langsung menindih korban. Sontak korban langsung terbangun dan menjerit.
Korban yang saat itu sempat memberikan perlawanan, membuat pelaku berusaha untuk menahan korban supaya tidak keluar dari kamar. Hanya saja korban saat itu sempat menghubungi kerabatnya yang langsung bergegas untuk membantu.
"Korban dan pelaku masih tetanggaan. Dari fakta-fakta, kita sangkakan pada percobaan," tegasnya.
Lantaran tak terima atas perbuatan yang telah dilakukan oleh pelaku. Membuat korban yang didampingi keluarga melaporkan kasus terkena unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Seluma.
Hingga akhirnya pelaku langsung dibekuk dan diamankan oleh anggota Unit PPA Sat Reskrim Polres Seluma.
"Kita kenakan Pasal 76 D Jo Pasal 53 KUHP Undang - Undang perlindungan anak. Ancaman mencapai 15 tahun penjara," pungkasnya.(ctr)
Sumber: