Teddy Minahasa Tetap Divonis Majelis Hakim Penjara Seumur Hidup
Teddy Minahasa banding usai berembuk dengan penasihat hukumnya--
Kasusnya terkait dengan narkob. Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.
BACA JUGA:Untuk Masyarakat Seluma! Sekarang Sudah Bisa Buat ATM di Bank Bengkulu Cabang Tais, Ini Syaratnya!!
AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas.
Namun karena Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiyakan.
AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang selanjutnya Linda berikan kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.(**)
Sumber: