Simak Ya. Usia 17 Tahun, Tak Punya KTP Bisa Milih. Ini Syaratnya

  Simak Ya.  Usia 17 Tahun,  Tak Punya KTP Bisa Milih. Ini Syaratnya

Kpu--

 

Dikatakan  Betty, sebenarnya temuan Bawaslu ini karena KPU memasukkan pemilih yang saat ini belum berusia 17 tahun. Namun saat Pemilu 2024 nanti usia mereka sudah 17 tahun.

 

 

BACA JUGA:Hardiyansyah, Dikukuhkan Menjadi Ketua PPDI Kabupaten Seluma

 

Menerutnya, penentuan seseorang bisa mencoblos kalau sudah berusia usia 17 tahun pada saat pencoblosan nanti. Keputusan KPU ini, merujuk pada data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan hasil verifikasi lapangan oleh KPU.

 

 

Sumber: