Simak Ya. Usia 17 Tahun, Tak Punya KTP Bisa Milih. Ini Syaratnya
Kpu--
JAKARTA, Radar Seluma.Disway.Id - Kabar baik bagi pemilih pemula. Ternyata walau belum meiliki KTP namun jika usianyaa sudah 17 tahun ke atas, bisa milih lo. kebijakan ini disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
KPU memastikan pemilih yang belum memiliki KTP elektronik (e-KTP), namun telah berusia 17 tahun tetap bisa menggunakan hak pilihnya.
BACA JUGA:BREAKING NEWS : Ini Ungkapan Fetry Harneli Setelah Menang PTUN (Part I)
Namun saat pemungutan suara Pemilu 2024 harus membawa KK dan tunjukkan ke petugas.
Disampaikan Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, melalui keterangan tertulisnya, Selasa 4 Juli 2023, tindakan ini dilakukan atas dasar temuan Bawaslu RI.
Dimana Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan 4.005.275 pemilih tanpa e-KTP yang masuk ke daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.
Sumber: