Apakah Mantan Kepala SMPN 19 Seluma Tugas Kembali, Fitry Harneli : Saya Sudah Rugi Materil dan Moril !!!!

Apakah Mantan Kepala SMPN 19 Seluma Tugas Kembali, Fitry Harneli : Saya Sudah Rugi Materil dan Moril !!!!

Fitri Harnely-Eldo-

 

 

 

SELUMA - Mantan Kepala SMPN 19 Seluma, Fitry Harneli, M.Pd mengatakan saat ini ia sangat legah karena Sidang perkara pemberhentian kepala sekolah SMPN 19 Seluma di tingkat pengadilan tinggi (banding) telah selesai, dalam pokok perkara putusan nya pengadilan Tinggi Menetapkan mengabulkan  gugatan  Pembanding/Penggugat  yaitu Fetry Harneli S.pd., M.Pd. 

 

Fitry menyampaikan bahwa ia tidak bersalah atas pemecatan sebagai Kepala Sekolah SMPN 19 Seluma, Namun dikatakannya bahwa kini hasilnya sudah diketahui bersama.

 

" Alhamdulillah ternyata kebenaran terungkap jelas, saya tidak bangga akan hal ini akan tetapi keadilan yang sesungguhnya telah berpihak kepada saya" sampai Fetry.

 

Bahkan dia menuturkan dalam putusan tersebut pihak penggugat dan menyatakan tidak sah Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma Nomor : 800-31 Tahun 2022 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dari Penugasan Sebagai Kepala Sekolah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma atas nama Fitry Harneli, M.Pd.

 

Tanggal 19 September 2022; pengadilan tinggi juga Mewajibkan kepada Tergugat/Terbanding untuk mencabut Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma Nomor : 800-31 Tahun 2022 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dari Penugasan Sebagai Kepala Sekolah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma atas nama Fitry Harneli, M.Pd. tanggal 19 September 2022.

 

 

Sumber: