PTUN-Kan Kades Jambat Akar Seluma, Mantan Kadus III Menang, Kades Banding

PTUN-Kan Kades Jambat Akar Seluma,  Mantan Kadus III Menang, Kades Banding

--

 

SELEBAR, Radarseluma.Disway.id - Majelis Hakim PTUN Bengkulu mengabulkan gugatan Mantan Kadus III Desa Jambat Akar, Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) Kabupaten Seluma, Remiin. Dimana dia  MPTUN-kan pemecatan yang dilakukan Kepala Desa Jambat Akar, Merlan. Atas putusan hakim PTUN ini,kades saat ini kembali mengajukan banding ke PTTUN Palembang.

 

BACA JUGA:Rumah Ketua MPN PP Japto Digeledah KPK, Sita 11 Mobil hingga Valas

BACA JUGA:Performa Makin Gila! Smartphone Gaming Paling Direkomendasi di Tahun 2025

 

Dikatakan Kepala Desa Jembat Akar, Merlan, dia telah melakukan tindakan sesuai prosedur. Terlebih lagi keputusannya memberhentikan Kepala Dusun (Kadus) III bukan tanpa alasan. Dimana, sebagian warga memang sudah tidak setuju jika Remiin menjadi Kadus III. Dengan alasan bahwa, Remiin tidak berdomisili di Dusun III. Sehingga, membuat masyarakat menginginkan Kadus harus berdomisili di Dusun III agar mempermudah proses pelayanan terhadap masyarakat.

 

"Saya memberhentikan bukan tanpa alasan. Semua atas dasar keinginan masyarakat yang menyampaikan kepada saya selaku Kades. Mereka ingin Kadus yang berasal dari dusun setempat," terangnya.

 

Terkait dengan upaya banding yang telah diajukan, Kades Jambat Akar mengaku belum bisa menjelaskan secara detail karena untuk banding ini telah diserahkan kepada penasehat hukumnya. Dirinya mengaku tidak ada masalah secara personal terhadap mantan Kadus nya. Semua dilakukan karena menindaklanjuti keinginan dari masyarakat Dusun III.

 

"Ke PH saja untuk lebih jelasnya. Karena sudah saya serahkan semua berkas pendukungnya. Pada intinya saya pastikan tidak ada masalah personal dengan mantan Kadus," ujarnya.

 

Sumber: