Aplikasi E-Mosi Caper, Lindungi Hak Anak dan Perempuan di Manna Pasca Perceraian
Sekda BS Sukarni SP.M.Si--
"SE Gubernur Bengkulu dicantumkan dengan tegas, bahwa PNS yang melakukan perceraian wajib melaporkan perceraiannya dengan melampirkan salinan atau copy putusan Pengadilan Agama dan akta cerai selambat-lambatnya 1 bulan, mulai tanggal perceraian,"papar Sekda.
BACA JUGA: Puluhan Ha Sawah di Seluma, Diserang Hama Wereng
Untuk menindaklanjuti SE gubernur tersebut maka di lingkungan Pemkab BS juga mulai diterapkan dan sudah dilakukan pembahasan untuk kesiapan penerapan aplikasi.
"Tujuannya penerapan aplikasi untuk melindungi perempuan khusunya anak tapi juga tetap memperhatikan para mantan suami agar melaksanakan kewajibanya, agar nanti saat pensiun tidak tuntut mantan istri atau anaknya,”pungkas Sekda.(yes)
Sumber: