Aplikasi E-Mosi Caper, Lindungi Hak Anak dan Perempuan di Manna Pasca Perceraian

   Aplikasi E-Mosi Caper, Lindungi Hak Anak dan Perempuan di Manna Pasca Perceraian

Sekda BS Sukarni SP.M.Si--

 

BENGKULU SELATAN, Radar Seluma.Disway.Id - Buah hasil kolaborasi antara Pemprov BENGKULU dengan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) BENGKULU, saat ini gencar sosialisasikan ke instansi pemerintah di Provinsi BENGKULU, termasuk di lingkungan Pemkab BS.

 

BACA JUGA:Buah Durian Mulai Menghilang dari Seluma

 

"Pemerintah daerah Kabupaten Bengkulu Selatan siap melaksanaan aplikasi E-Mosi Caper dan ini sudah dibahas sebelumnya, agar hak-hak anak dan perempuan pasca percerian bisa terlindungi khususnya bagi keluarga ASN,

aplikasi tersebut memberikan bantuan kepada anak dan mantan istri Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tetap mendapatkan haknya sesuai ketentuan perundang-undangan,"ungkap Sekda BS, sukarni M.Si.

 

 

Dikatakan Sekda, salah satu poin penting ketika terjadi perceraian, maka hak anak dan mantan istri terhadap gaji suami berstatus sebagai ASN itu harus dipenuhi melalui aplikasi E-Mosi Caper.

 

"Untuk eksekusi dibuatkan dalam bentuk aplikasi sehingga prosesnya bisa lebih akuntabel, transparan dan lebih efektif dalam pelaksanaannya,"ucap Sekda.

 

Diketahui Sekda, aplikasi E-Mosi Caper ini lahir setelah ditandatangani MoU antara Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bengkulu dengan Gubernur Bengkulu, yang melahirkan SE Gubernur Bengkulu Nomor 800/1697/BKD/2021 tanggal 1 November 2021 tentang Pedoman Teknis Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemprov Bengkulu. 

Sumber: