3 Mantan Pimpinan DPRD Seluma, Divonis 1 Tahun Penjara
Mantan Pimpinan DPRD Seluma--
BENGKULU, Radar Seluma.Disway.Id, Tiga mantan pimpinan DPRD Seluma, Dr. Husni Thamrin, SH, MH yang pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Seluma serta Ulik Umidi, S.Sos dan Okti Fitriani, S.Pd, M.pd dinyatakan majelis hakim pengadilantipikor bersalah dalam perkara korupsi anggaran bahan bakar minya (BBM) dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Seluma tahun 2017.
Ketiganya kemudian dihukum pidana penjara oleh majelis hakim masing-masing selama 1 tahun dan membayar ganti rugi dengan nilai berbeda.
BACA JUGA:Nikmati Resep Kue Cucur Kuliner Tradisional Seluma
Putusan itu dibacakan majelis hakim Tipikor PN Tipikor Bengkulu Senin 26 Juni 2023, diketaui oleh Dwi Purwanti, SH.
Majelis hakim sepakat dengan dakwaan JPU, bahwa ketiganya bersalah sesuai dakwaan pasal 3 Undang-undang korupsi. ''Menjatuhkan pidana selama 1 tahun penjara serta denda Rp. 50 juta dengan subsider 5 bulan. Kepada masong-masing terdakwa juga dikenai uang pengganti, Husni Tahmrin dikenai uang pengganti sebesar Rp. 299 juta. Ulil Umidi dan Okti Fitriani dikenai uang pengganti masing-masing 120 juta,''putusa majelis hakim.
Namun uang pengganti ini sudah disetor ke negara oleh para terdakwa, sehingga tidak perlu dibayar lagi.
BACA JUGA: Seleksi JPT Sesuai Permenpan RB, Sekda Seluma Bilang Tak Ada Masalah
Sumber: