SIMAK! Sertifikat Mengemudi Hanya Syarat Buat SIM Mobil Ya

 SIMAK! Sertifikat Mengemudi Hanya Syarat Buat SIM Mobil Ya

--

 

BACA JUGA:Tangani RTLH, Dinas Perkim Manna (BS) Terapkan Inovasi E-RTLH

 

Namun menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus,  aturan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) belum berlaku pada saat ini.  Saat ini masih dalam kajian  Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. 

“Saat ini belum diterapkan dan belum berlaku. Kami masih mengkaji dengan situasional  negara Indonesia saat ini,” kata Yusri3.

Jenderal bintang satu itu menjelaskan aturan pembuatan SIM dengan disertai sertifikat mengemudi itu telah tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

 

Saat ini pihaknya masih menggodok masalah penerapan kebijakan tersebut dan pihaknya masih melakukan pendataan terhadap sekolah mengemudi yang bisa menerbitkan sertifikat mengemudi. (**)

Sumber: