SIMAK! Sertifikat Mengemudi Hanya Syarat Buat SIM Mobil Ya
--
JAKARTA, Radar Seluma.Disway.Id, - Tak lama lagi, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan aturan penyertaan sertifikat mengemudi dari sekolah mengemudi terakreditasi, untuk membuat surat izin mengemudi (SIM). Sebenarnya aturan ini sudah lama dibuat, namun sampai kini belum diterapkan. Selain kondisi juga kesiapan masyarakat.
Karena untuk mendapatkan sertifikat itu, akan membutuhkan biaya besar.
Selain harus ikut kursus menyetir juga akan muncul aksi tembah sertifikat di tempat kursus mengemudi mobil.
BACA JUGA: Angka 8 dan Zigzag di Tes Buat SIM, Seperti Latihan Sirkus
Sehingga, hingga kini masih belum diterapkan dan masih dikaji h Korlantas Polri.
Kepada wartawan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus, aturan sertifikat ini nantinya hanya berlaku bagi kendaraan beroda empat ke atas.
"Iya sedang dikaji. Nantinya, untuk roda empat, sementara ini baru roda empat ke atas, karena sejauh ini sekolah mengemudi yang diajarkan baru roda empat," jelas Yusri kepada wartawan,
Dijelaskan Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu, Lantas akan mempriritaskan pengemudi kendaraan roda empat yang melampirkan sertifikat mengemudi dalam pembuatan SIM.
Sumber: