Kapolri Murka, Anggota yang Tipu Tukang Bubur 310 Juta Dipidanakan!

  Kapolri Murka, Anggota yang Tipu Tukang Bubur 310 Juta Dipidanakan!

Kapolri--

BACA JUGA: Wisata Alam Sepit Tanjung Tengah (Manna) Bengkulu Selatan. Suasana Alami Dan Nyaman

Seperti dilansir media sebelumnya,  Wahidin tukang bubur asal Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat,  diduga telah menjadi korban penipuan  oknum polisi berpangkat AKP di Cirebon.

Kepada wartawan, Wahidin mengaku  ditipu sebanyak Rp 310 juta sebagi syarat anaknya masuk Bintara Polri tahun 2021/2022. Namun anaknya tak kunjung lulus.

 

"Dia (oknum polisi) awalnya bilang tidak pakai uang. Tapi kemudian dia bilang ada angka Rp 400 juta untuk masuk. Tapi saya dak punya uang, katanya dinego bisa Rp350 juta," ujar Wahidin saat menggelar konferensi pers didampingi Law Firm Harum NS, di Kota Cirebon.

 

 

Dalam jumpa pers itu juga, Wahidin mengungkapkan tahun 2021,  Wahidin berniat mendaftarkan anaknya menjadi Bintara Polri melalui oknum perwira polisi berinisial SW yang sekaligus tetangganya di Desa Kejuden.

 

 

Dikatakannya bahwa SW ini bekerjasama dengan  oknum polisi berinisial N yang katanya tugas di  SDM Mabes Polri.

Saat ini, kasus ini sudah diproses Polres Cirebon dan tersangka SW telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Polres Cirebon Kota juga sudah menetapkan N, ASN di Mabes Polri sebagai tersangka. ASN itu bertugas di Yanma Mabes Polri.

 

BACA JUGA: FIFGROUP dan Pemerintah Kota Depok Tekan Prevalensi Stunting

Sumber: