Konflik Pasar Ngalam Dilanjutkan Hearing Ke DPRD Seluma
Musyawarah di desa--
"Lahan itu warisan dari orang tua kami yang sudah turun temurun. Dari dulu memang sudah ada pernah digarap walaupun kini sudah menjadi hutan bakau. Jadi kami minta kalau bisa SKT diterbitkan, kalau mudah kenapa harus dipersulit," ujar Supin.
BACA JUGA:Cuman Gara-Gara Penerbitan SKT, Sampai-Sampai Diadakan Musdes!!
Terkait dengan hal tersebut, Kepala Desa Pasar Ngalam, Suprida menerangkan, jika tidak ada upaya untuk mempersulit di dalam penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) tersebut. Hanya saja dalam pembukaan hutan mangrove, harus melewati prosedur agar tidak tersandung perkara hukum.
"Prinsipnya kami tidak ada mempersulit penerbitan SKT. Akan tapi kami butuh hitam diatas putih dari instansi terkait pembukaan hutan bakau. Agar nantinya tidak menimbulkan masalah hukum dikemudian hari," tegasnya.
Dalam musyawarah yang telah digelar tersebut melibatkan dari pihak BPD Desa Pasar Ngalam. Serta mengundang dari sejumlah instansi pemerintah, seperti dari Dinas Perikanan, Dinas PUPR, Dinas Pertanian, Dinas PMD, Polsek Sukaraja dan Koramil Air Periukan.
Hanya saja sangat disayangkan pihak BKSDA Seksi Konservasi Wilayah II Bengkulu dan DLH Kabupaten Seluma tidak hadir pada undangan musyawarah tersebut. Hasil kesimpulan musyawarah jika dari pihak Dinas Perikanan Kabupaten Seluma dan pihak Bidang Tata Ruang Dinas PUPR, serta Dinas Pertanian Kabupaten Seluma menyebutkan. Jika lokasi yang dibuka tersebut diluar kawasan Cagar Alam (CA) dan masuk dalam peta areal perkebunan besar.(ctr)
Sumber: