Laporkan Oknum Jaksa di Kejari Seluma ke Jamwas, Ketua LSM Pelangi Siap Berikan Keterangan!
--
Kemudian laporan terkait dengan dugaan korupsi proyek rehabilitasi ruang kelas di SMPN 11 Seluma, laporan ini sudah disampikan ke Kejaksaan Negeri Seluma pada tanggal 9 Maret 2023 dengan Nomor :004/DPP LSM-P/III/2022.
Sesuai dengan surat yang disampaikan ke Jamwas itu ketua LSM Pelangi Efriadi mengharapkan agar dapat menindaklanjuti dan memproses kedua laporan yang disampaikan ke Kejaksaan Negeri Seluma. Dan kepada Jamwas Efriadi melalui suratnya mengharapkan agar oknum Jaksa yang kurang serius dalam melakukan pemberantasan korupsi ini dapat ditindak.
"Pada tanggal 1 Juni 2023, saya melayangkan surat ke Jamwas. Laporan ini terkait dengan adanya dugaan mempeti-eskan laporan. Kasus yang kami laporkan pertama itu terkait dengan dugaan Pungli dana BOS yang sudah satu tahun. Kemudian kedua laporan dugaan korupsi rehabilitasi ruangan di SMPN 11 Seluma," kata Efriadi lagi.
Sudah lama berlalu dikatakan Efriadi sampai dengan saat ini belum ada tindak lanjut dari Kejaksaan negeri Seluma.
"Tidak ada sama sekali laporan dari Kejaksaan Negeri Seluma apakah sudah diperiksa atau belum. Atas itulah saya lapor ke Jamwas supaya Jamwas memeriksa Kejari Seluma terkait hal ini," sambungnya.
Terkait dengan laporan ke Jamwas Efriadi menyampaikan dirinya sudah menerima surat dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
"Sesuai dengan surat tersebut saya diminta untuk menyampaikan keterangan sebagai saksi pada Senin (26/6)," tuturnya.
Sumber: