Ketua Fraksi Gerindra Apresiasi Keputusan MK, Tolak Gugatan Pemilu Tertutup

 Ketua Fraksi Gerindra Apresiasi Keputusan MK, Tolak Gugatan Pemilu Tertutup

Jonaidi SP--

 

 

 

BENGKULU - Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, yang juga Ketua Fraksi Gerindra, Jonaidi, SP mengapresiasi keputusan Majelis Hakim Konstitusi RI. Dimana hakim konstitusi telah menolak gugatan pihak-pihak yang menginginkan Pemilu 2024 ini dilakukan dengan proporsional tertutup. Dan diputuskan secara terbuka.

 

 

Dikatakan Wakil Ketua Partai Gerindra ini, keputusan majelis hakim konstitusi tersebut sejalan dengan amanat reformasi.

''Saya sangat menghormati keputusan hakim MK. Dimana tetap diputuskan bahwa Pemilu 2024 ini, tetap milih partai dan Caleg. Artinya dilakukan seperti Pemilu sebelumnya. Proporsional terbuka,''tegas mantan aktivis Bengkulu ini.

 

BACA JUGA:Promosikan ESG dan Ekowisata, Bank Mandiri Kembali Gelar Mandiri Jogja Marathon 2023

Dikatakan Jonaidi anggota DPR Provinsi Dapil Seluma ini,  dengan memutuskan proposional terbuka, majelis hakim MK sejelan dengan perjuangan aktivis reformasi saat itu. 

 

Nilai-niai demokrasi yang diamanahkan melalui Reformasi dan diregulasikan melalui Undang-undang, dimana masyarakat kita dan rakyat kita memiliki kebebasan memilih siapa yang ingin dijadikannya pemimpinnya dan wakil pemimpinnya. 

Tidak hanya memilih partai poltik yang diinginkannya  tapi juga memilih calon pemimpinnya dengan memilih langsung calon Legislatif 2024 nanti.

Sumber: pemilu tahun depan tetap terbuka pilih partai atau caleg