Pemilu Tetap Coblos Caleg, MK Tolak Gugatan
Majelis hakim konstitusi--
Jakarta, Radar Seluma.Disway.Id, - Pemilu masih tetap dengan sistem terbuka seperti yang berlangsung tahun lalu. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) tadi Kamis 15 Juni 2023 telah menggelar sidang gugatan terhadap sistem Pemilu.
Keputusannya, MK menolak gugatan sistem sistem pemilu terbuka, maka pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di Gedung MK.
BACA JUGA:Waduh! Praveen Jordan/Melati Oktavianti (Indonesia) Tumbang di 16 Besar Indonesia Open 2023
Namun dalam putusan itu, hakim MK tidak bulat. Hakim MK Arief Hidayat mengajukan dissenting opinion.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan politik uang bisa saja terjadi dalam semua sistem pemilu. Baik lewat proporsional terbuka atau pun proporsional tertutup.
Sumber: