Pemilu Tetap Coblos Caleg, MK Tolak Gugatan

Pemilu Tetap Coblos Caleg,  MK Tolak Gugatan

Majelis hakim konstitusi--

Untuk itu, MK memerintahkan 3 langkah dalam memerangi politik uang. Pertama parpol dan anggota DPRD memperbaiki dan komitemen tidak menggunakan politik uang. Kedua penegakan hukum harus dilaksanakan tanpa membeda-bedakan latar belakangnya.

 

 

Perintah ketiga,  masyarakat perlu diberikan kesadaran dan pendidikan politik tidak menerima politik uang. Hal itu tidak hanya kesadaran dan tanggung jawab pemerintah tapi juga kolektif parpol, civil society dan masyarakat. MK menyatakan tegas politik uang tidak dibenarkan sama sekali

 

 

BACA JUGA: Kabar Baik Buat Warga Palembang, Sabtu Naik LRT Gratis. Kenapa Ya?

Sperti diketahui, sitem pemilu di Indonesia digugat oleh

 

1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)

2. Yuwono Pintadi

3. Fahrurrozi (bacaleg 2024)

4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)

5. Riyanto (warga Pekalongan)

6. Nono Marijono (warga Depok)

Sumber: