Eksepsi PH Cucu Wibowo Ditolak, Kasus OTT Pungli SK PPPK Pemeriksaan Saksi. Ada 3 Kepala Dinas Seluma
Penggeledahan di BKPSDM Seluma--
Cucu Wibowo (37) diketahui seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) selaku Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Pegawai di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seluma.
Terdakwa dikenakan dakwaan Subsideritas oleh tim JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Hal tersebut sontak pihak Penasehat Hukum terdakwa mengajukan Eksepsi ke Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu. Atas dakwaan yang telah diberikan oleh tim JPU Kejaksaan Negeri Seluma terhadap kliennya (Terdakwa).
Dalam pengajuan eksepsi dari PH terdakwa tersebut. Diketahui lantaran keberatan atas dakwaan yang telah diberikan oleh tim JPU Kejaksaan Negeri Seluma terhadap terdakwa, dalam kasus tersebut. Dimana diketahui dalam agenda sidang pembacaan dakwaan. Terdakwa di dakwa dengan dakwaan Subsideritas.
Terdakwa di dakwa dalam dakwaan Primer Pasal 12 Huruf e UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Subsider Pasal 12 e Jo Pasal 53 Ayat 1 KUHP. Serta lebih Subsider Pasal 23 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 53 Ayat 1 KUHP.
Adapun ancaman hukuman pada dakwaan Subsideritas yang telah diberikan oleh tim JPU Kejaksaan Negeri Seluma tehadap terdakwa. Terdakwa dapat terancam dengan hukuman 15 tahun penjara atas perbuatan yang telah dilakukannya.
Dimana terdakwa Cucu terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi Pungli dalam penerbitan SK PPPK Nakes dalam OTT yang dilakukan Kejaksaan Negeri Seluma, pada Selasa (10/4) yang lalu.
BACA JUGA: Kades Nyaleg Didesak Mengundurkan Diri. Bagaimana dengan Dana Desa?
Sumber: