Kades Nyaleg Didesak Mengundurkan Diri. Bagaimana dengan Dana Desa?
Suparmanto Kades Sakaian--
SAKAIAN - Kades di Kabupaten Seluma yang nyalon legislatif (Nyaleg) didesak oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) untuk sesegera mungkin mengurus pengunduran diri, dan awalnya ditenggat paling lambat sampai tanggal 10 Juli 2023.
Namun kenyataannya desakan tersebut dipercepat lagi agar sesegera mungkin, dan sampai saat ini memang surat pengunduran diri dari kades yang nyaleg masih di proses di PMD Kabupaten Seluma, mungkin dalam waktu dekat ini sudah diteruskan ke Bupati Seluma.
BACA JUGA:Pembangunan Jembatan Tebat Sibun Seluma tak Selesai? Minta Diproses
Hal ini seperti dikatakan Kades Sakaian di kediamannya pagi tadi. "Kami para kades yang nyaleg didesak oleh PMD agar segera membuat surat pengunduran diri. Awlnya dibatasi waktu paling lambat tanggal 10 juli, tapi didesak lagi agar secepat mungkin, sehingga kami sudar mengurusnya dan sudah disampaikan ke PMD. Memang belum ditandatangani oleh bupati," katanya.
Dilanjutnya jika dalam waktu dekat ini atau minggu depan surat tersebut sudah ditandatangani bupati, maka akan terhambat proaes Pilkades.
"Jika bupati menyetujui dan menandatangani surat pengunduran diri kami, maka akan berpengaruh pada pencairan dana untuk desa. Karena sampai saat ini DD dan ADD tahap kedua belum cair, dan jika itu terjadi atau persetujuan bupati sebelum ADD cair, maka dana tersebut tidak bisa dicairkan. Mengingat Plh Kades tidak bisa mencairkan dana apapun,"imbuhnya.
Ditambahnya kalau ADD tahap kedua belum cair maka panitia Pilkades kebingungan untuk melaksanakan tugasnya.
Sumber: