Eksepsi PH Cucu Wibowo Ditolak, Kasus OTT Pungli SK PPPK Pemeriksaan Saksi. Ada 3 Kepala Dinas Seluma

Eksepsi PH Cucu Wibowo Ditolak,  Kasus OTT Pungli SK PPPK Pemeriksaan Saksi. Ada 3 Kepala Dinas Seluma

Penggeledahan di BKPSDM Seluma--

 

Dimana dalam sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Dicky Wahyudi Susanto, SH. Menimbang bahwa Majelis Hakim berpendapat oleh karena surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP huruf a dan huruf b, maka oleh karena itu menolak keberatan Penasehat Hukum terdakwa.

 

BACA JUGA:Warga Kaur Meninggal Laka di Seluma, Murni Laka Tunggal

Menimbang, bahwa oleh karena keberatan Penasehat Hukum terdakwa ditolak. Maka pemeriksaan terhadap terdakwa dilanjutkan. Mengingat Pasal 143 KUHAP, Pasal 156 KUHAP serta peraturan perundang undangan yang bersangkutan.

 

"Untuk agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis depan. Yakni dengan agenda sidang pemeriksaan terhadap para saksi-saksi yang berkaitan dengan pembuktian dakwaan jaksa," terangnya.


Rudi Sawaludin--

 

 

Dalam putusan tersebut Majelis Hakim memerintahkan Penuntut Umum untuk tetap melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa Cucu Wibowo, S Kom. Menolak tuntutan terdakwa untuk selain dan selebihnya.

 

Adapun dalam agenda sidang pemeriksaan saksi nantinya. Kejaksaan Negeri Seluma akan menghadirkan sebanyak 35 orang saksi yang akan dihadirkan nantinya.

 

"Ada 35 orang saksi yang berkaitan dengan pembuktian dakwaan jaksa. Termasuk dengan dua orang Ahli. Yakni Ahli Hukum pidana dan ahli digital forensik," pungkasnya.

Sumber: