Gaji 193 PPPK Nakes Berdasarkan SPMT

Gaji 193 PPPK Nakes Berdasarkan SPMT

Pelantikan 193 PPPK Nakes Beberapa Waktu lalu-Andry Dinata Radar Seluma-

 

 

Lebih lanjut, Sumiati mengatakan untuk besaran gaji PPPK sendiri tergantung besaran tunjangan.

 

Karena nakes PPPK yang sudah berkeluarga dengan yang belum berkeluarga berbeda besarannya.

 

"Yang sudah berkeluarga akan langsung dibayarkan tunjangan anak, istri atau suami. Sama seperti PPPK guru, tapi rata-rata mereka akan menerima gaji sekitar Rp 3,8 juta setiap bulannya," tegas Sumiati kemarin.

Untuk pembayaran gaji PPPK ini sudah disiapkan sampai Desember mendatang. Karena sudah disiapkan selama tahun 2023 ini.

 

 

"Nanti sama seperti ASN lainnya, tinggal bendahara OPD yang mengajukan selanjutnya dibayarkan melalui OPD Payment," pungkas Sumiati.(adt)

 

 

 

Sumber: