SIMAK : Kalau Benar PT MPA Alih Fungsi Lahan Masyarakat..Ini Hukumannya, Masyarakat Berhak Dapat Keadilan!!!!
lahan dialih fungsikan.--
Kalau memang benar lahan percetakan sawah milik warga dialifungsikan oleh PT MPA sekitar 200 hektar memang pemerintah terkait harus turun langsung kelokasi dan menyelesaikan masalah ini, karena siapapun yang mengalih fungsikan lahan akan mendapatkan hukuman yang berat kalalu tidak memenuhi prosedur yang ada.
Dituding ada alih fungsi lahan yang dilakukan oleh PT MPA di Desa Pagar Banyu, Muara Simpur dan lahan warga Desa Air Keruh, di Kecamatan Ulu Talo dialih fungsikan menjadi perkebunan sawit.
Sumber: