Satu Lagi Tersangka BTS Kominfo Ditahan Kejagung

Satu Lagi Tersangka BTS Kominfo Ditahan Kejagung

Kapuspen Kejagung--

Ketut menjelaskan, penetapan WP sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka dengan nomor TAP-05/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023.

 

 

Berikut tersangka yang telah ditetapkan dan ditahan Kejksaan Agung :

 

 

1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika

 

2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia

 

3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020

 

4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment

 

 

Sumber: