18 di PHK, Disnaker Hanya Mediator, PT AIP Sudah....

18 di PHK, Disnaker Hanya Mediator, PT AIP Sudah....

Rosdiana-Andry Dinata Radar Seluma-

 

kemudian diperoeh putusan ada yang mau mutasi dan ada yang tidak mau dan memilih untuk dipecat.

 

 

BACA JUGA: Kata Jaksa, Buget 10 T, Dikorupsi 80%. Keterlaluan

''Sudah menurut aturan. Mereka sudah melakukan negosiasi. Dari 25 yang ditawarkan mutsi ke lokasi lain, hanya 7 yang mengambilnya. Sedangkan 18 lainnya, tidak ingin dimutasi dan diminta dipecat. namun pemecatan juga dilakukan dengan merujuk ke aturan dan hak-hak karyawan diberikan,''jelas Rosdiana.

 

Menurut Rosdiana, perusahaan menjalankan PHK sesuai dengan Pasal 156 Ayat (1) UU Cipta Kerja yang pada intinya saat dilakukan PHK perusahaan wajib membayar uang pesangon. 

 

Disnaker Seluma menurut Rosdiana hanya menerima laporan. ''Kita hanya sebatas menerima lapora, jika mereka sudah sepakat,''bebernya.(**)

 

 

Sumber: