Berkas Masuk Pengadilan, Hakim Putuskan Praperadilan Kabid BKPSDM Gugur
--
radarseluma.disway.id - Setelah sempat diskors selama kurang lebih 2 jam oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais. Pada agenda sidang Prapradilan terhadap Cucu Wibowo selaku Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Pegawai di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seluma melalui Kuasa Hukumnya yang digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Tais, pada Rabu (17/5) siang. Sidang kembali dilanjutkan pada Pukul 14.30 wib.
BACA JUGA: Video Syur Diakui Rezky Aditya
Dalam persidangan, Majelis Hakim Zaimi Multazim, SH membacakan putusan Prapradilan. Lantaran usai mempelajari berkas-berkas dan menerima pemberitahuan dari pihak Termohon (Kejaksaan) jika berkas perkara terhadap Cucu Wibowo telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu. Bahkan pada saat ini telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan.
Sidang praperadilan di.Pengadilan Negeri Seluma--
Dengan telah dilimpahkannya berkas perkara. Membuat tersangka telah berstatus terdakwa, lantaran telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu. Maka permohonan Prapradilan gugur dengan sendirinya.
"Mengadili satu menyatakan, permohonan Prapradilan Pemohon gugur. Dua membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara. Demikianlah diputuskan pada Rabu tanggal 17 Mei 2023," sampai Majelis Hakim pada saat persidangan.
Pantauan Radar Seluma pada saat persidangan yang dipimpin oleh hakim tunggal yakni, Zaimi Multazim, SH. Dengan didampingi oleh Panitia Pengganti (PP), Riza Noplaily, SH, MH. Serta pihak Penasehat Hukum (PH) Pemohon dan pihak Termohon dari Kejaksaan Negeri Seluma. Sidang sempat diskors usai dilaksanakan nya agenda Bukti saksi dari Pemohon. Lantaran Majelis Hakim masih akan mempelajari terlebih dahulu berkas perkara.
Sumber: