Sosialisasi Pengutamaan Gender
Wabup BS uai memimpin RPMJ BS--
BENGKULU SELATAN, Radar Seluma.Dsiway.Id, - Untuk mendefinisikan perbedaan peran, kedudukan, tanggung jawab serta pembagian kerja antara laki-laki dan perempuan yang ditetapkan oleh masyarakat berdasarkan sifat dari keduanya yang dinilai dari kepantasan dan kewajaran menurut norma, adat istiadat, kepercayaan dan kebiasaan masyarakat.
Pemahaman ini tidak salah, namun bila ditilik dari sisi etimologinya. Pengarusutamaan Gender merupakan usaha untuk menciptakan kesamaan dan keadilan Gender di masyarakat. Kemarin (15/5/23) di Kabupaten Bengkulu Selatan, laksanakan sosialisasi yang membahas "Gender". Yang
dimotori oleh Pokja Pengarusutamaan Gender (Pokja PUG) dari sisi kelembagaan.
BACA JUGA: Pertama Kalinya, Timnas Basket Putri Indonesia Raih Medali Emas Sea Games
"Salah satu upaya yang telah dilaksanakan Pemkab Bengkulu Selatan adalah dengan menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah. Yaitu mensosialisasikan Perbup, dan ini juga merupakan langkah penting
dalam mewujudkan kesetaraan gender,"ungkap Wakil Bupati Bengkulu Selatan (BS), Rifa’i Tajuddin (15/5/23).
Sumber: